*Wujudkan Pontianak Kota Toleran

0
2479

Perlu Kebijakan Pro Keberagaman

PONTIANAK –  Kota Pontianak salah satu miniatur Indonesia, dengan masyarakat yang multi agama, multi kultur, multi etnis, dan multi bahasa. Oleh karenanya, selain partisipasi masyarakat, mewujudkan Pontianak sebagai kota toleran harus didukung dengan kebijakan yang pro terhadap keberagaman.

 Hal inilah yang dibahas dalam Kegiatan Workshop Jurnalisme Keberagaman ‘Pontianak Rumah Bersama’ bagi para jurnalis di Kota Pontianak, Kamis (11/2) pekan lalu.

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pontianak, Abdul Syukur mengatakan, keberagaman yang dimiliki oleh Kota Pontianak pada satu sisi bisa menjadi sebuah kekuatan. Namun di sisi lain, segala bentuk perbedaan dapat memunculkan potensi konflik, mulai dari konflik agama, kepentingan, hingga etnis.

 “Oleh karenanya, perlu ada sikap toleransi guna meminimalisir konflik tersebut,” tuturnya.

 Di sisi lain, perkembangan masyarakat yang beragam di Kota Pontianak itu, lanjut dia, hendaknya dapat diimbangi dengan aturan-aturan dalam bentuk peraturan daerah. Sebab, apabila tidak diimbangi dengan peraturan daerah, maka akan memunculkan potensi konfilik dalam masyarakat. “Hukum harus berkembang seiring dengan dinamika masyarakat,” tutur dia.

 Yayasan Suar Asa Khatulistiwa (Saka) telah melakukan Kajian Analisis Kebijakan Publik tentang Pemerintah dengan Perspektif Pluralisme Kewargaan di Kota Pontianak.

Subandri Simbolon, Peneliti Yayasan Saka menyebut, berdasarkan studi dokumen, ditemukan bahwa ada 37 Kebijakan Kota Pontianak yang berkaitan dengan toleransi dan intoleransi.Jika dibandingkan dengan jumlah keseluruhan kebijakan yang terkumpul sebanyak 930 dokumen, kebijakan yang berkaitan dengan isu toleransi ini sebanyak 3,7 persen.

 Dari ke 37 dokumen tersebut, kami mefokuskan analisa ini terhadap dokumen-dokumen yang mengandung intoleransi untuk melihat secara jelas bagaimana kandungan intoleransi dalam setiap dokumen tersebut. Masing-masing dokumen akan didiskusikan dengan perspektif yang digunakan yaitu pluralisme kewargaan. “Perspektif ini menunjukkan bagaimana sebenarnya mengatur warganya dengan memastikan terpenuhinya 3 Re, yakni rekognisi, representasi dan redistribusi,” ungkap dia.

Salah satu kebijakan yang dinilainya mengandung intoleransi itu, terdapat pada Perwa No 17 Tahun 2011 Tetang Pelarangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah Hukum Kota Pontianak.

Menurut Subandri, kebijakan ini tidak menunjukkan adanya ruang untuk JAI dalam mendapatkan hak mereka sebagai warga negara Indonesia seperti diikutkan dalam kebijakan ini. Padahal menurutnya, suatu kebijakan pada dasarnya harus memberikan ruang representasi kelompok sasaran.

 “Selain ruang mendapatkan hak, kebijakan ini juga tidak membuka ruang dialog untuk mencoba memahami JAI dari pespektif JAI sendiri,” tuturnya.

 Oleh karenanya, lanjut dia, kebijakan ini jelas merintangi pemenuhan hak setiap warga negara dalam hal kebebasan beragama atau berkeyakinan. Selain itu, dia menilai kebijakan ini melampaui kebijakan nasional khususnya SKB Menteri, yang mana tidak ada disebutkan adanya kewajiban pemerintah untuk membina anggota JAI dengan tujuan mengembalikan mereka ke arus utama Islam.

Subandri menambahkan, dalam rangka meninjau kebijakan yang berkaitan dengan isu toleransi, maka partisipasi masyarakat menjadi sangat penting untuk meningkatkan kualitas kebijakan. “Hanya saja, partisipasi ini perlu didukung oleh keterbukaan pemerintah, sebagai penyusun kebijakan untuk membuka ruang dan akses terhadap kebijakan yang sedang disusun dan yang sudah diundangkan,” pungkasnya.(koes)