Amanat Presiden tahun 2013, dipertanyakan kelanjutannya ( bagian 1 )
Kalbarinfo – Sintang. Usulan Pemprov Kalimantan Barat tahun 2006 ke pemerintah pusat untuk melakukan pemekaran provinsi Kalimantan barat menjadi 2 (dua) Provinsi yakni terbentuknya Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Kapuas Raya yang memiliki Cakupan wilayah di 5 Kabupaten yakni Kabupaten Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Kabupaten Sekadau dan Sanggau , kini dipertanyakan kelanjutannya “ Jelaslah karena sudah masuk amanat presiden maka siapapun presidennya setelah tahun 2013 wajib melaksanakan amanah itu karena presiden tanggal 27 Desember 2013, karena presiden bertindak atas nama Negara dan Pemerintah pusat “ kata Yaswin SH advokat senior yang berdomisili di kota Sintang . Tentang macetnya Provinsi Kapuas Raya dan Pemkot Sintang calon ibu kota Provinsi Kapuas Raya. Menurutnya, perjuangan pembentukan Kapuas Raya tahun 2006 yang diusulkan melalui hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat itu perjalananya cukup panjang menyusul karena kondisi daerah waktu itu hampir setiap daerah minta dimekarkan. Oleh karena itu RUU Kapuas Raya sudah jadi akan tetapi karena priode pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat waktunya sempit menjelang pemilu tahun 2009 maka ditunda agar dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat periode berikutnya. “ saya kira kalau perjuangan lewat jalur politik oleh para elit pilitik dan Gubernur Kalbar tahun 2020 ini mampet , maka sudah waktunya dapat menggunakan jalur hukum menggugat Pemerintah Pusat ( Presiden dan DPR RI ) agar melaksanakan amanat presiden tahun 2013 tersebut. Pemerintah pusat biar diperintah oleh Pengadilan agar melaksanakan ampres tersebut Usulan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya tersebut rasional bahkan strategis yang dijamin mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di 5 Kabupaten tersebut dan sudah masuk dalam Grand Design Bappenas yakni sudah ada Rencana Strategis Perencanaan Daerah ( Prosda ) diselruh Indonesia ada pemekaran 25 Kabupaten dan 3 Provinsi termasuk Provinsi Kapuas Raya seharusnya sudah dimulai dari tahun 2020 ini sebagai Daerah Persiapan Provinsi Baru, tapi nampaknya masih sepi., bahkan Mendagri baru pula yang ngomong tidak ada Pemekaran kecuali Papua, Ada apa selalu Papua yang diprioritaskan sementara Calon Provinsi Kapuas Raya yang berbatasan langsung dengan Malaysia timur dan Provinsi Kalbar juga berbatasan dengan laut Natuna dinomor duakan, tanya Yaswin. Yang janggal dan diskriminatif lagi usulan pemekaran Kaltim menjadi 2 provinsi, pengajuannya belakangan tapi dip roses lebih duluan padahal kajian strtegis dan karakter daerahnya sama calon Provinsi Kapuas Raya dengan Provinsi Baru Kalimantan Utara. Dikatakan, kalau soal keuangan Negara, advokat yang juga perintis berdirinya media jawa pos group di timur Kalbar ini mengatakan bahwa pemerintah dalam keadaan seperti sekarang juga masih membangun banyak tol dinegeri ini. Sementara pemekaran yang sudah jelas dan tereencana jauh hari ditinggalkan. “ Yah kalau membangun dengan utangan maka Provinsi Kapuas Raya ya ndak masalah karena berdasarkan pasal 28 c ayat 2 UUD 1945 jo pasal 1 ayat 41 UU Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pokoknya menegaskan setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, dengan jalan menyampaikan aspirasi pemikiran dan peran serta masyarakat dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah. Dijelaskan Yaswin, di calon Provinsi Kapuas Raya ini masih banyak potensi besar SDA khusnya daerah Penghasil URANIUM dan BAUXIT serta KARET dan SAWITyang mampu membiayai sendiri Provinsi Kapuas Raya, akan tetapi Pemerintah belum melaksanakan kinerja yang masimal, maka dana perimbangannya kecil.Untuk itu tidak tepat jika alasan keuangan Negara sebagai penghambat pemekaran terbentuknya Provinsi Kapuas Raya.