PENTINGNYA TATA RUANG KOTA DALAM MEMBANGUN DAN MENATA SEBUAH KOTA

0
6047

KALBARinfo.com Wilayah Negara Indonesia terdiri dari wilayah nasional sebagai suatu kesatuan wilayah provinsi dan wilayah kabupaten/kota yang masing-masing merupakan sub-sistem ruang menurut batasan administrasi. Dapat digambarkan bahwa di dalam sub-sistem tersebut terdapat sumber daya manusia dengan berbagai macam kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dengan sumber daya buatan, dengan tingkat pemanfaatan ruang yang berbeda-beda. Aktivitas pembangunan tersebut tentu saja memerlukan lahan dan ruang sebagai tempat untuk menampung kegiatan pembangunan dimaksud. Penggunaan lahan oleh setiap aktivitas pembangunan sedikitnya akan mengubah rona awal lingkungan menjadi rona lingkungan baru, sehingga terjadi perubahan kesinambungan lingkungan, yang kalau tidak dilakukan penggarapan secara cermat dan bijaksana, akan terjadi kemerosotan kualitas lingkungan, merusak dan bahkan memusnakan kehidupan habitat tertentu dalam ekosistem bersangkutan.
Perencanaan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang akan berlangsung secara efektif dan efisien bilamana telah didahului dengan perencanaan tata ruang yang valid dan berkualitas. Sebaliknya rencana tata ruang yang tidak dipersiapkan dengan mantap akan membuka peluang terjadinya penyimpangan fungsi ruang secara efektif dan efisien yang pada akhirnya akan menyulitkan tercapainya tertib ruang sebagaimana telah ditetapkan dalam rencana tata ruang.
Pemerintah Republik Indonesia telah mencanangkan bahwa pembangunan nasional dilaksanakan secara terencana, komprehenshif, terpadu, terarah, bertahap, dan berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam suatu tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian lingkungan hidup. Pembangunan perkotaan, merupakan bagian dari pembangunan nasional, harus berlandaskan keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, materil dan spiritual, jiwa dan raga serta individu dan masyarakat
Melalui penataan ruang yang bijaksana, kualitas lingkungan akan terjaga dengan baik, tetapi bila dilakukan dengan kurang bijaksana maka tentunya kualitas lingkungan juga akan terganggu. Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Hal tersebut tentunya dengan mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia serta mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat penataan ruang.
Umumnya kota-kota besar banyak mengalami permasalahan tata ruang, tidak saja karena kota sejak awal telah dibangun dan bertumbuh secara alami, akan tetapi kota mengalami pertumbuhan lebih pesat, yang biasanya selalu lebih cepat dari konsep tata ruang yang diundangkan karena cepatnya laju pembangunan di perkotaan. Jumlah penduduk yang bertambah setiap tahunnya akan berakibat pada padatnya penduduk di suatu wilayah yang akan berimbas pada meningkatnya kebutuhan tempat tinggal.

Selain akan terjadi kepadatan dan ketidak teraturan bangunan, akan berdampak buruk juga pada sisi lainnya, antara lain :
1. Kepadatan bangunan dengan tata letak yang tidak teratur
2. Tidak adanya ruang terbuka hijau sebagai daerah resapan hujan dan pengurang polusi udara
3. Akses jalan yang sulit dilewati oleh kendaraan besar (mobil) pada pemukiman padat penduduk
4. Kecilnya jalan akses menuju daerah tertentu karena banyak dijadikan pemukiman
5. Akses untuk mendapatkan air bersih dan air minum sulit didapat
6. Tidak adanya drainase yang baik dapat menyebabkan banjir pada saat musim penghujan
7. Kepadatan penduduk membuat banyak sampah rumah tangga menumpuk
8. Banyak penyakit yang timbul karena lingkungan yang tidak bersih
9. Buruknya instalasi kelistrikan di daerah tersebut
10. Banyaknya kejadian kebakaran yang terjadi di permukiman padat karena hubungan arus pendek listrik
11. Banyaknya sungai atau drainase yang tercemar oleh limbah rumah tangga
Pembangunan, di satu pihak menunjukkan dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat seperti tersedianya jaringan jalan, telekomunikasi, listrik, air, kesempatan kerja serta produknya sendiri memberi manfaat bagi masyarakat luas dan juga meningkatkan pendapatan bagi langsung dapat menikmati sebagian dari hasil pembangunannya. Di pihak lain apabila pembangunan ini tidak diarahkan akan menimbulkan berbagai masalah seperti konflik kepentingan, pencemaran lingkungan, kerusakan, pengurasan sumberdaya alam, masyarakat konsumtif serta dampak sosial lainnya yang pada dasarnya merugikan masyarakat.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa akan banyak dampak buruk yang ditimbulkan akibat tidak adanya perencanaan penataan dalam sebuah wilayah permukiman, terlebih lagi pada permukiman padat dengan jumlah penduduk yang padat pula. Dalam hal ini perlu adanya intervensi dari pemerintah untuk melakukan pengawasan dalam setiap pembangunan di wilayahnya. Meskipun pada umumnya kota telah dilengkapi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bahkan dengan perencanaan yang lebih detail dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTR) serta perencanaannya yang kedalamannya sudah sampai pada Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan Zoning Regulation. Namun, pengalaman membuktikan bahwa rencana yang telah diundangkan tidak dijadikan sebagai rujukan dalam pemanfaatan ruang berupa pembangunan sarana gedung, perumahan maupun pembangunan sarana dan prasana kota lainnya.

Menurut Budihardjo (2000), penyusunan rencana tata ruang harus dilandasi pemikiran perspektif menuju keadaan pada masa depan yang didambakan, bertitik tolak dari data, informasi, ilmu pengetahuan dan teknlogi yang dapat dipakai, serta memperhatikan keragaman wawasan kegiatan tiap sektor.

Pengaturan dan pemanfaatan ruang merupakan salah satu kewenangan dari pemerintah, mulai tingkat pusat sampai tingkat daerah. Proses pengaturan dan pemanfaatan ruang ini dilaksanakan secara bersama-sama, terpadu dan menyeluruh dalam upaya mencapai tujuan pembangunan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada Bab II Pasal 2 yang menyatakan bahwa penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas : Keterpaduan, Keserasian, keselarasan, dan kesinambungan, Keberlanjutan, Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, Keterbukaan, Kebersamaan dan kemitraan, Perlindungan kepentingan umum, Kepastian hukum dan keadilan dan Akuntabilitas.

Pentingnya Penataan Ruang, antara lain:

pertama, untuk meningkatkan sistem penyusunan rencana tata ruang, memantapkan pengelolaan pemanfaatan ruang dan memantapkan pengendalian pemanfaatan ruang terutama untuk mempertahankan pemanfaatan fungsi lahan irigasi teknis dan kawasan-kawasan lindung; meningkatkan kapasitas kelembagaan dan organisasi penataan ruang di daerah, baik aparat pemerintah daerah, lembaga legislatif, dan yudikatif maupun lembaga-lembaga dalam masyarakat agar rencana tata ruang ditaati oleh semua pihak secara konsisten.
Kedua, meningkatkan asas manfaat berbagai sumberdaya yang ada dalam lingkungan seperti meningkatkan fungsi perlindungan terhadap tanah, hutan, air, flora, fungsi industri, fungsi pertanian, fungsi pemukiman dan fungsi lain. Kesalahan tata ruang lingkungan dapat menimbulkan dampak pada udara dan iklim, perairan, lahan dan lain-lain yang akan berakibat fatal bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
Ketiga, sesuai dengan Undang Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang di antaranya adalah untuk memperkokoh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antar daerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antar daerah;
Melihat kondisi tersebut di atas, pembangunan di Indonesia khususnya di beberapa wilayah perkotaan wajib memiliki suatu konsep perencanaan tata ruang, yang disebut dengan Master Plan, di mana konsep tersebut sebagai arahan dan pedoman dalam melaksanakan pembangunan, sehingga masalah-masalah yang akan timbul yang diakibatkan dari hasil pembangunan akan diminimalisir.
Bila dilaksanakan secara komprehenshif dan konsekwen, maka penataan ruang dapat menjadi alat yang efektif untuk mencegah kerusakan lingkungan dan berbagai bencana lingkungan seperti banjir dan longsor. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang dan mengindahkan kondisi lingkungan dapat menghindari permasalahan lingkungan di masa mendatang.
Berkaitan dengan itu, partisipasi masyarakat dalam program penataan ruang, juga menjadi isu yang masih selalu diperdebatkan. Di satu pihak ada yang menyalahkan ketiadaan partisipasi masyarakat, dan di lain pihak justru menuding pemerintah yang tidak aspiratif terhadap kebutuhan dan kepentingan rakyat.
Setelah mengetahui betapa pentingnya tata ruang, diharapkan masyarakat dapat lebih memperhatikan penataan ruang di kotanya masing-masing dan akan lebih baik jika turut berperan dalam menyediakan ruang terbuka hijau di pemukiman yg mereka tempati. Pemerintah juga diharapkan dapat mewujudkan penataan ruang yang adil dan tepat guna mewujudkan kenyamanan dan keharmonisan dalam masyarakat ( Dadan Sudiana )